Kendari – Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari, Muhammad Abdan, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI, Jum’at, 21 Maret 2025.
Menurut Abdan, keputusan ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi, supremasi sipil, serta prinsip negara hukum. Ia menilai regulasi tersebut membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam politik dan pemerintahan, yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menuntut pemisahan tegas antara ranah sipil dan militer.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara militer. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berbasis demokrasi, bukan otoritarianisme berseragam. Militer harus tunduk pada hukum dan aturan sipil, bukan malah diberi jalan untuk masuk ke dalam politik praktis,” tegas Abdan.
Ia juga menyoroti Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, pemberian wewenang lebih kepada TNI dalam ranah politik justru menciptakan ketimpangan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
“Keputusan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdan menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ia mengutip Surah Al-Hujurat (49:13), yang menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kekuatan atau jabatan, melainkan dari ketakwaannya.
“Nabi Muhammad SAW juga bersabda, ‘Pemimpin yang adil adalah yang mendengarkan dan memenuhi kebutuhan umatnya dengan bijaksana, bukan dengan kekuatan militer’ (HR. Bukhari dan Muslim). Pemerintahan yang adil adalah yang menjamin kebebasan berpendapat dan menghormati hukum, bukan yang dikuasai oleh militer,” jelasnya.
Abdan menegaskan bahwa pengesahan UU TNI adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan bahwa keterlibatan militer dalam politik sering kali berujung pada penindasan dan hilangnya kebebasan rakyat.
“Oleh karena itu, kami menuntut DPR RI untuk mencabut keputusan ini! Kami juga mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk tetap kritis dan melawan segala bentuk pelemahan demokrasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha menginformasi ke pihak terkait.
Laporan : Faiz Al Habsyi













