Bombana – Tim Intelijen Kodim 1431/Bombana menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Minggu (16/3/2025). Dua pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya, termasuk bandar, berhasil kabur.
Penggerebekan dipimpin Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika. Dua tersangka yang diamankan adalah JA (32), petani asal Desa Laea, dan RH (24), wiraswasta asal Desa Teppoe.
Operasi ini berawal dari laporan warga pada Sabtu (15/3). Tim Waskita Mahawira langsung melakukan pengintaian di rumah bandar berinisial T. Setelah memastikan lokasi, petugas melakukan penggerebekan pada Minggu pagi.
Barang bukti yang disita meliputi 15 sachet sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, korek gas, empat ponsel, serta uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dandim 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan komitmen TNI dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan masyarakat untuk menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Ia juga memastikan pengejaran terhadap bandar yang kabur.
“Para pelaku akan terus kami buru hingga tertangkap. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI dalam memperkuat pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.













