Menu

Mode Gelap

Area

Kolaka Timur Raih Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

badge-check


					Kolaka Timur Raih Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perbesar

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan opini kualitas tertinggi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada tahun 2024. Penghargaan ini secara langsung diterima oleh Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH, beserta jajaran di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Kamis (20/3/2025).

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI menempatkan Kolaka Timur di kategori A dengan skor 90,79, yang berarti masuk dalam zona hijau sebagai wilayah dengan kualitas pelayanan publik tertinggi. Dengan pencapaian ini, Koltim menempati peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia dan berada di posisi ketiga dari 17 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bupati Koltim, Abd Azis, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sejak kepemimpinannya dimulai pada 2022, berbagai langkah strategis telah diterapkan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.

“Kami terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik. Hasil ini menjadi bukti bahwa kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah mulai membuahkan hasil positif,” ujar Bupati Abd Azis.

Dasar Penilaian Ombudsman RI

Penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI didasarkan pada berbagai regulasi utama terkait pelayanan publik, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Dalam proses penilaian, terdapat beberapa dimensi utama yang menjadi indikator utama kualitas pelayanan publik di suatu daerah, yakni:

  • Dimensi Input: Meliputi kompetensi pelaksana serta ketersediaan sarana dan prasarana.
  • Dimensi Proses: Mencakup standar pelayanan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
  • Dimensi Output: Melihat persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.
  • Dimensi Pengaduan: Menilai efektivitas dalam pengelolaan aduan masyarakat.

“Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi pelayanan publik, termasuk dalam pemenuhan standar pelayanan dan optimalisasi pengaduan masyarakat,” jelas Bupati Abd Azis.

Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Peningkatan Pelayanan

Keberhasilan Kolaka Timur dalam meraih opini kualitas tertinggi tidak lepas dari peran aktif berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa OPD yang berkontribusi dalam penilaian ini antara lain:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Dinas Sosial
  5. Puskesmas Loea
  6. Puskesmas Ladongi

Penilaian ini menekankan pentingnya peran OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan kompetensi tenaga pelaksana, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, penerapan standar pelayanan yang transparan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih responsif.

Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Meski telah meraih skor 90,79 dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kolaka Timur tidak berpuas diri. Bupati Abd Azis menegaskan bahwa pencapaian ini hanyalah awal dari perjalanan panjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah awal. Masih banyak yang harus kita lakukan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik di Koltim. Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah difokuskan oleh Pemerintah Koltim adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam dimensi proses dan output yang menjadi perhatian Ombudsman RI.

MPP akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan. Selain itu, sistem layanan yang lebih modern dan terintegrasi akan membantu mengurangi potensi maladministrasi, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan dan rencana strategis ke depan, Pemerintah Kolaka Timur optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi seluruh masyarakatnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Kritik Limbah Morosi, Ketua Umum PPI Mengaku Diteror dan Ditawari Suap

5 Maret 2026 - 20:08 WITA

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Pemkot Baubau dan Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Pengembangan UMKM

3 Juni 2025 - 20:50 WITA

HMI Konsel Gelar Aksi Panggung Rakyat, Kawal 100 Hari Kerja Bupati

3 Juni 2025 - 17:40 WITA

Trending di Area