Menu

Mode Gelap

Area

Meninggalnya Karyawan PT. Putra Uloe di Kecelakaan Kerja, HIPPMALA Tantang DPRD Sultra Panggil Pimpinan Perusahaan

badge-check


					Meninggalnya Karyawan PT. Putra Uloe di Kecelakaan Kerja, HIPPMALA Tantang DPRD Sultra Panggil Pimpinan Perusahaan Perbesar

Kendari, Kendarisatu.Com – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto (HIPPMALA) soroti Aktivitas pertambangan (Barging) yang dilakukan PT. Putra Uloe (PT. PU) telah menyebabkan kecelakaan kerja.

Diketahui, kecelekaan kerja tersebut menewaskan salah satu karyawan di Jetty PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), yang beroprasi diKecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan tersebut menjalankan kontrak Barging dari PT. Kamar Delapan Indonesia (PT. KDI) sebagai pemilik IUP dan masih melanjutkan aktivitas hingga saat ini.

HIPPMALA menyoroti peristiwa tersebut dan mengajukan permohonan untuk dilakukan Hearing di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pembayaran santunan yang tidak berprikemanusiaan bagi karyawan PT. Putra Uloe yang meninggal dunia.

Ketua Umum HIPPMALA, Firmansyah, mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar duka dari salah seorang masyarakat di Kecamatan Lalonggasumeeto beberapa pekan lalu.

Menurutnya, pembayaran santunan yang diterima oleh keluarga korban diduga tidak sesuai dengan hak mereka, dan terkesan tidak berprikemanusiaan.

“Pada hari Minggu, 9 Februari 2025, terjadi kecelakaan kerja di jalan Hauling menuju Jetty PT. AKP. Supir dump truck tersebut merupakan karyawan PT. PU dan berasal dari salah satu desa di Kecamatan Lalonggasumeeto,” ujarnya pada Senin (23/2/2025).

Lebih lanjut, dirinya menduga bahwa PT. Putra Uloe tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai (K3), sementara PT. KDI selaku pemilik IUP juga diduga tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kami menduga bahwa peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya salah satu karyawan ini terjadi karena perusahaan tidak menerapkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Selain itu, PT. KDI sebagai pemilik IUP harus bertanggung jawab, sebab kami duga perusahaan tersebut tidak melakukan pengawasan yang seharusnya,” Tegasnya.

Dirinya juga mengecam tindakan PT. Putra Uloe yang dianggap tidak profesional dalam menangani masalah ini dan tidak menghormati janji yang telah disampaikan kepada keluarga korban.

.Mereka menilai perusahaan harus memberikan santunan yang sesuai dan lebih memperhatikan penerapan K3 untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, dirinya menantang pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pimpinan PT. Putra Uloe Mandiri dan manajemen PT. Kamar Delapan Indonesia.

“PT. Putra Uloe Mandiri dan manajemen PT. Kamar Delapan Indonesia kami menduga telah melanggar kesepakatan bersama dengan keluarga korban terkait dana santunan duka akibat kecelakaan kerja yang terjadi,”Pungkasnya.

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Pemkot Baubau dan Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Pengembangan UMKM

3 Juni 2025 - 20:50 WITA

HMI Konsel Gelar Aksi Panggung Rakyat, Kawal 100 Hari Kerja Bupati

3 Juni 2025 - 17:40 WITA

Pelantikan KONI, Momentum Kebangkitan Olahraga Kota Baubau

3 Juni 2025 - 13:48 WITA

Trending di Area