Baubau — Asisten II Setda Kabupaten Buton Selatan, Drs. MZ Amril Tamim, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Baubau oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, pada Senin, 2 Juni 2025.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, menggantikan La Ode Fasikin, yang telah mengakhiri masa tugasnya.
Penunjukan Amril Tamim sebagai Pj Sekda Kota Baubau didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/150 Tahun 2025, tertanggal 28 Mei 2025, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018, mengenai persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yusran menegaskan bahwa selain melaksanakan fungsi administratif sebagaimana Sekda definitif, seorang Pj Sekda memiliki tanggung jawab strategis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden, yakni memfasilitasi proses pengisian jabatan Sekda definitif.
“Mengingat urgensinya, saya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara atas penunjukan ini.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada La Ode Fasikin atas dedikasi selama menjabat Pj Sekda selama tiga bulan terakhir,” ujar Yusran.
Yusran juga mengucapkan selamat kepada Amril Tamim atas pelantikannya dan berharap sinergi yang telah terbangun dalam program kerja 100 hari pemerintahan dapat terus diperkuat.
Ia mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah untuk memberikan dukungan penuh kepada Pj Sekda dalam mengemban tugas barunya.
“Program 100 hari pemerintahan telah berada di jalur yang tepat.
Kolaborasi dan kerja bersama harus terus digelorakan. Dengan semangat sinergi, kita bisa menjadikan Baubau lebih maju dan siap menghadapi tantangan yang ada,” kata Yusran.
Sementara itu, dalam keterangan pers usai pelantikan, Pj Sekda Kota Baubau, Amril Tamim, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.
“Sebagaimana aturan dan tanggung jawab Pj Sekda, tugas utama saya adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan serta menata sistem organisasi perangkat daerah.
Saya siap menjalankan tugas ini dengan semangat kolaboratif demi mendukung program-program strategis Pemerintah Kota Baubau,” ujar Amril.
Ia menambahkan, keberlanjutan dari program 100 hari bukan hanya sebagai langkah awal, tetapi harus menjadi pijakan untuk optimalisasi pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Program 100 hari jangan berhenti pada hitungan waktu semata, melainkan harus dilanjutkan dan dioptimalkan.
Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Baubau,” tegasnya.













