Kendari,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) lakukan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Chandrafriandi Achmad, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Dalam harmonisasi Raperbup ini, kami telah melakukan kajian mendalam terhadap substansi aturan guna memastikan kesesuaian norma hukum serta implementasi yang tepat dalam pengelolaan alokasi dana desa,” jelas Chandrafriandi Achmad pada Selasa (11/3/2025).
Proses harmonisasi ini. Kata dia telah melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkumham Sultra bersama perwakilan Pemkab Konsel, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Selatan.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang jelas dan menjadi pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengoptimalkan pengelolaan alokasi dana desa, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Topan Sopuan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Sultra dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa di Konawe Selatan.













