Kendari– Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra.Rabu (26/03).
Saat di temui, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Iya juga menegaskan komitmen Pemda Bombana untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, hasil audit BPK nanti akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyusun kebijakan keuangan yang lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
“Kami memahami bahwa opini dari BPK bukan hanya sekadar penilaian atas laporan keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi kami dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra Dadek Nandemar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah bombana yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan yang kami lakukan nantinya akan memberikan opini yang mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dadek Nandemar juga menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK akan melakukan audit terhadap LKPD yang telah diserahkan. Dengan proses pemeriksaan yang mencakup berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengelolaan anggaran, serta akurasi laporan keuangan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, lanjut dia, BPK akan memberikan opini audit yang mencerminkan tingkat kewajaran dan kepatuhan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangannya.
“Opini yang diberikan BPK terdiri dari empat kategori, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat),” Jelasnya.
Dadek Nandemar menambahkan bahwa opini WTP merupakan pencapaian tertinggi, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan wajar dan sesuai standar
“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses audit yang dilakukan BPK tidak hanya bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan, tetapi juga untuk memberikan masukan guna memperbaiki sistem keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” pungkasnya.













