Kendari — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias S yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp285 juta dari kantor PT PERNICK di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Jum’at, (9 Mei 2025).
Peristiwa bermula pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, bendahara PT PERNICK mengecek isi lemari kantor yang biasa digunakan untuk menyimpan dua kantong berisi uang tunai—masing-masing sebesar Rp600 juta dan Rp480 juta.
Setelah dihitung, jumlah uang dalam kedua kantong diketahui berkurang. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, pada sore harinya perusahaan memasang CCTV di ruangan tempat lemari tersebut berada.
Namun, pada keesokan harinya, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, bendahara menemukan bahwa perangkat CCTV dalam kondisi tidak aktif.
Setelah diperiksa, posisi kamera telah berubah, perangkat tampak basah seperti direndam air, memori CCTV rusak, dan laptop di dekatnya rusak akibat dicungkil. Akses internet juga dilaporkan terganggu.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, pihak perusahaan melakukan penghitungan ulang dan mendapati kekurangan uang sebesar Rp285 juta.
Atas dasar itu, perusahaan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak berniat mencuri pada awalnya, namun tergoda ketika melihat lemari penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.
Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online/slot, serta belanja daring, dengan total pengeluaran mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Seni Pabesak, S.H.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













