Bombana – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses, Polres Bombanamenggelar kegiatan sosialisasi Hotline 110, layanan panggilan darurat yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Program ini ditujukan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang akses cepat terhadap bantuan kepolisian di berbagai situasi darurat.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat di berbagai titik strategis di Kabupaten Bombana, termasuk kawasan pasar, pusat keramaian, hingga lingkungan perdesaan.
Petugas dari Polres Bombana menyampaikan secara langsung informasi mengenai cara penggunaan layanan Call Center 110, serta jenis laporan yang dapat disampaikan melalui saluran tersebut.
Kapolres Bombana AKBP Andi Herman, melalui Kasi Humas Polres Bombana, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Layanan Hotline 110 hadir sebagai bentuk kehadiran negara yang cepat, mudah, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik itu terkait tindak kejahatan, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya,” ujar Kasi Humas.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 kapan saja, selama 24 jam, tanpa dikenakan biaya pulsa.
Petugas yang berjaga akan merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian apabila dibutuhkan.
Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi warga mengenai jenis-jenis laporan yang bisa disampaikan, seperti tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, kehilangan orang atau barang, serta laporan-laporan mendesak lainnya yang memerlukan intervensi kepolisian.
Kegiatan sosialisasi ini turut melibatkan jajaran Bhabinkamtibmas, yang selama ini menjadi ujung tombak Polri dalam menjangkau langsung masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui program ini, Polres Bombana berharap tercipta hubungan yang lebih dekat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Diharapkan pula, kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan lingkungan dapat terus meningkat.
“Kami imbau masyarakat untuk menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
Jangan gunakan untuk iseng, karena ini menyangkut keselamatan orang lain,” tegas Kasi Humas.
Sosialisasi ini juga disebarluaskan melalui platform media sosial resmi Polres Bombana, sebagai bagian dari strategi komunikasi publik yang menjangkau lebih luas dan menyasar generasi digital.













