Menu

Mode Gelap

Area

Surat Edaran Baru, Pegawai Bombana Diimbau Hentikan Aktivitas Saat Adzan

badge-check


					Surat Edaran Baru, Pegawai Bombana Diimbau Hentikan Aktivitas Saat Adzan Perbesar

Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025 yang mengimbau seluruh pegawai Muslim di lingkungan instansi pemerintahan untuk melaksanakan ibadah sholat fardhu secara berjamaah. Langkah ini diambil guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja dan prestasi di lingkungan pemerintahan.

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membentuk budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai religius serta meningkatkan disiplin dan kesadaran spiritual pegawai dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Muslim. Ia juga berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, pegawai dapat lebih fokus dan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi setelah menunaikan ibadah sholat berjamaah.

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membangun moralitas dan spiritualitas aparatur negara agar lebih bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai Muslim di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bombana. Pertama, seluruh pegawai diimbau untuk menghentikan dan menunda aktivitas kerja ketika adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang serta segera melaksanakan ibadah sholat secara berjamaah di masjid atau mushallah terdekat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah dapat dilakukan tepat waktu serta dalam suasana yang lebih khusyuk dan tertib.

Kedua, bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat pada saat adzan berkumandang, diharapkan dapat menyampaikan penjelasan dengan baik dan sopan terkait pelaksanaan sholat berjamaah. Pemerintah Kabupaten Bombana menekankan bahwa pelaksanaan ibadah ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik, namun diharapkan adanya pengaturan waktu yang lebih baik agar tetap dapat melayani masyarakat dengan optimal tanpa mengesampingkan kewajiban beribadah.

Ketiga, seluruh kegiatan perkantoran yang berbentuk rapat atau pertemuan resmi harus menyesuaikan jadwalnya dengan waktu sholat Dzuhur dan Ashar agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Dengan demikian, tidak ada agenda pemerintahan yang berlangsung dalam waktu yang bertepatan dengan sholat fardhu, sehingga pegawai dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa gangguan.

Keempat, bagi kantor atau unit kerja yang berlokasi jauh dari masjid dan mushallah, diinstruksikan untuk menyediakan fasilitas ibadah yang memadai. Dengan adanya tempat sholat yang layak di setiap instansi, pegawai dapat lebih mudah dalam menunaikan ibadah sholat berjamaah tanpa harus mencari lokasi ibadah yang jauh dari tempat kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menciptakan lingkungan kerja yang religius, harmonis, dan disiplin serta membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab. Dengan diterapkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah tidak hanya lebih produktif dalam bekerja, tetapi juga memiliki keseimbangan antara tugas kedinasan dan kewajiban spiritualnya. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan moralitas pegawai serta mempererat solidaritas antar sesama aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Pemkot Baubau dan Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Pengembangan UMKM

3 Juni 2025 - 20:50 WITA

HMI Konsel Gelar Aksi Panggung Rakyat, Kawal 100 Hari Kerja Bupati

3 Juni 2025 - 17:40 WITA

Pelantikan KONI, Momentum Kebangkitan Olahraga Kota Baubau

3 Juni 2025 - 13:48 WITA

Trending di Area