Menu

Mode Gelap

Area

Aktivitas Hauling PT MCM Ganggu Lalu Lintas, Pemprov Sultra Keluarkan Surat Peringatan

badge-check


					Aktivitas Hauling PT MCM Ganggu Lalu Lintas, Pemprov Sultra Keluarkan Surat Peringatan Perbesar

Kendari, Kendarisatu.com – Perusahaan tembang PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) kembali dapat sorotan dari berbagai pihak, Rabu (26/02/2025).

Salah satu sorotan tersebut datang dari masyarakat beberapa waktu lalu.

Awalnya masyarakat menyoroti kemacetan yang terjadi akibat aktivitas hauling PT MCM.

Kemacetan tersebut terjadi di Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Nambo Kota Kendari.

Hal tersebut sempat menggegerkan masyarakat kota Kendari.

Akibat dugaan membandelnya PT MCM, hingga perusahaan tersebur dikirmkan surat peringatan dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakkan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT. MCM diduga tidak menjalankan surat pemberian dispensasi dari Kementerian PUPR Dirjend. Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp okeh awak media, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Syaiful menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Terpadu sudah berkomitmen dengan PT MCM.

“Gakkum Sultra itu berkomitmen dengan PT. MCM terkait dengan rekomendasi pemberian izin untuk dispensasi jalan PT. MCM kepada BPJN,”Kata Syaiful.

Syaiful juga membeberkan komitmen yang disepakati oleh PT MCM dan Gakkum tersebut.

“Komitmen-komitmen yang disepakati termaksud dengan jalan hauling yang mengantar ore nikel itu dari PT. MCM ke jetinya PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) itu disepakati pada jam malam sampai subuh hanya saja pihak MCM tidak komitmen terhadap jam kerjanya,”Jelasnya.

Akibat kejadian ini Gakkum Sultra kemudian mengeluarkan surat teguran kepada PT. MCM terkait dengan penggunaan jalan umum sebagai aktivitas hauling di siang hari yang harus dijalankan.

“Tim Gakkum itu mengeluarkan surat teguran kepada PT. MCM terkait dengan aktivitas mereka,”Tambah Syaiful.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. MCM, diantaranya :

1. Tidak menyetorkan foto copy STNK Kendaraan, SIM Driver dan KIR Kendaraan kepada Dishub Kab. Konawe dan Satlantas Konawe;

2. Melakukan pengangkutan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yaitu jam 21.00-05.00 Wita;

3. Muatan yang diangkut melebihi MST 8 Ton;

4. Tidak menjaga kebersihan Jalan Nasional pada akses keluar dan masuk jetty; dan

5. Selama beroperasi di jalan umum PT. Modern Cahaya Makmur tidak memprioritaskan pengguna jalan umum

Sampai berita ini ditayangkan, Tim Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT MCM.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

Satgas Pungli Berikan Imbauan Kepada Juru Parkir Ilegal di Pasar Panjang Kendari

10 Juni 2025 - 22:27 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Pemkot Baubau dan Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Pengembangan UMKM

3 Juni 2025 - 20:50 WITA

HMI Konsel Gelar Aksi Panggung Rakyat, Kawal 100 Hari Kerja Bupati

3 Juni 2025 - 17:40 WITA

Trending di Area