Menu

Mode Gelap

Area

Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Buton Utara Bahas Harmonisasi Raperbup Hibah APBD

badge-check


					Ketgam : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban. Perbesar

Ketgam : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban.

Kendari, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari APBD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter pada Senin (10/03/2025).

Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, termasuk Kabid Anggaran BKAD Buton Utara, Jumadil Paisal.

Diskusi dalam kegiatan ini berfokus pada aspek hukum dan teknis dalam pengelolaan hibah daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dalam tata kelola hibah daerah agar berjalan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola hibah, sehingga dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum serta memastikan dana hibah dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan hibah, sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Konsel Kawal Dugaan Perselingkuhan Sekda hingga Tuntas

12 Juli 2026 - 19:54 WITA

IPMA Minta Usut Penerbitan SPB Kapal Limbah Ban

6 Juli 2026 - 10:39 WITA

BGN Serang BKPSDM Konawe: Buka Dasar Hukum Plt Camat Morosi

28 Juni 2026 - 22:28 WITA

BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

27 Juni 2026 - 22:30 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT MMS, KSBSI Konsel Desak Pengawasan Disnakertrans Diperketat

27 Juni 2026 - 09:26 WITA

Alarm Ketenagakerjaan di PT SGHI: Bukti WLKP, PP, dan PKWT Belum Diterima Disnakertrans

22 Juni 2026 - 13:43 WITA

Trending di Area