Kendari, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari APBD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter pada Senin (10/03/2025).
Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, termasuk Kabid Anggaran BKAD Buton Utara, Jumadil Paisal.
Diskusi dalam kegiatan ini berfokus pada aspek hukum dan teknis dalam pengelolaan hibah daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dalam tata kelola hibah daerah agar berjalan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Peraturan ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola hibah, sehingga dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum serta memastikan dana hibah dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan hibah, sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.













