Menu

Mode Gelap

Area

Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Buton Utara Bahas Harmonisasi Raperbup Hibah APBD

badge-check


					Ketgam : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban. Perbesar

Ketgam : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban.

Kendari, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari APBD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter pada Senin (10/03/2025).

Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, termasuk Kabid Anggaran BKAD Buton Utara, Jumadil Paisal.

Diskusi dalam kegiatan ini berfokus pada aspek hukum dan teknis dalam pengelolaan hibah daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas dalam tata kelola hibah daerah agar berjalan efektif sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola hibah, sehingga dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum serta memastikan dana hibah dimanfaatkan secara tepat guna dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat regulasi daerah dalam pengelolaan hibah, sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Nilai Pemda Konawe Selatan Abai Tangani Konflik Lahan

11 Juni 2025 - 19:11 WITA

HMI Konsel Kecam PT Marketindo Selaras, Desak Pertanggungjawaban atas Insiden Pembacokan

9 Juni 2025 - 22:21 WITA

Wali Kota Baubau Dukung Program Bapas Peduli dan Implementasi KUHP Baru

3 Juni 2025 - 20:58 WITA

Pemkot Baubau dan Bank Mandiri Jajaki Kerja Sama Pengembangan UMKM

3 Juni 2025 - 20:50 WITA

HMI Konsel Gelar Aksi Panggung Rakyat, Kawal 100 Hari Kerja Bupati

3 Juni 2025 - 17:40 WITA

Pelantikan KONI, Momentum Kebangkitan Olahraga Kota Baubau

3 Juni 2025 - 13:48 WITA

Trending di Area