Bombana – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/503/2025.
Surat edaran tersebut berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan aktivitas jual beli di area pasar sore dan pasar tumpah pagi yang berada di wilayah Kelurahan Lauru hingga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah.
Surat edaran ini menjadi langkah tegas Pemkab Bombana dalam menertibkan aktivitas perdagangan liar yang kerap kali menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, dan mengganggu kebersihan serta keindahan kota.
Pemerintah menilai keberadaan pasar tumpah yang tidak pada tempatnya telah melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Dalam isi edaran dijelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar para pedagang kaki lima, tetapi juga ASN yang turut melakukan aktivitas jual beli di lokasi-lokasi tersebut.
“Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, dan sesuai peruntukannya. ASN sebagai aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam mendukung kebijakan pemerintah, bukan malah menjadi bagian dari pelanggaran,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan bahwa kegiatan jual beli sebaiknya dilakukan di pasar resmi yang telah disediakan pemerintah demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan aturan tata ruang yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa ketertiban dan kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bombana untuk patuh dan mendukung kebijakan ini demi menciptakan wajah kota yang lebih baik. Pemerintah bukan melarang berdagang, tetapi mengatur agar semuanya tertib dan terorganisir,” ujar Wakil Bupati.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh lapisan masyarakat dan menjadi awal dari penataan ruang yang lebih sistematis di wilayah Kabupaten Bombana.
Pemerintah juga akan melibatkan aparat Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap edaran ini.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Bombana akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menyediakan ruang-ruang dagang alternatif yang lebih layak dan tertib.













