Bombana — Kepolisian Resor Bombana kembali membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, ini merupakan kasus kedua yang diungkap dalam bulan yang sama.
“Sudah dua alat berat kami amankan dari dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.
“Ini bukti komitmen kami menindak tegas tambang ilegal.”
Pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima, yang mencurigai adanya perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam dikerahkan ke lokasi.
Tim tiba di lokasi pada pukul 01.45 WITA dan menemukan satu unit ekskavator SANY kuning tengah menggali tanah yang diduga mengandung emas.
Polisi juga mendapati enam pekerja tambang dan satu operator alat berat sedang melakukan aktivitas penambangan secara manual dan mekanis.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit Excavator SANY warna kuning
1 unit mesin Dongfeng
1 unit selang gabang, alat bantu semprot dan sedot material
Modus yang digunakan antara lain penggalian dengan ekskavator, penyemprotan material, penggunaan karpet sebagai penjebak butiran emas, serta pendulangan manual.
Lokasi tambang berada di koordinat -4.623722, 121.920211, yang diduga termasuk kawasan hutan produksi negara.
Ketujuh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana.
Mereka terancam dijerat Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan, yang mengatur larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., mengapresiasi langkah cepat aparat:
> “Kami sangat mendukung penertiban ini. Aktivitas tambang ilegal sangat meresahkan warga danmerusak lingkungan.”
Polres Bombana menyatakan akan meningkatkan patroli serta memperkuat koordinasi dengan instansi kehutanan dan masyarakat.
“Kami minta masyarakat juga berperan aktif. Ini tanggung jawab bersama,” kata IPTU Yudha.













