Menu

Mode Gelap

Area

DPRD Kendari Akan Periksa Izin dan Dokumen Lingkungan Aktivitas Hauling Ore Nikel di Tononggeu

badge-check


					DPRD Kendari Akan Periksa Izin dan Dokumen Lingkungan Aktivitas Hauling Ore Nikel di Tononggeu Perbesar

Kendari, Kendarisatu.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Akan Periksa Ijin Perusahaan yang memuat Ore Nikel mengakibatkan kemacetan hingga warga komplain.

Diketahui, sebelumnya warga sekitar keluhkan aktivitas hauling yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang yang melintasi jalan Tononggeu, Kota Kendari menuju konawe selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),

Aktivitas hauling yang melibatkan puluhan truk pengangkut ore nikel dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Banyak pengendara melaporkan terjebak dalam antrean panjang akibat kemacetan yang ditimbulkan, sementara truk-truk tersebut menghentikan aktivitasnya di tepi jalan, memperparah kepadatan lalu lintas.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling perlu diperiksa lebih lanjut.

“Kami akan mengecek langsung kondisi di lapangan, meski menurut Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ada sekitar 9 kilometer jalan yang digunakan,” katanya kepada Awak media, pada Rabu (12/2/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya khawatir pemerintah kota tidak memperoleh manfaat apapun dari aktivitas ini, sementara pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan tambang, bisa meraup keuntungan.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah pemerintah kota memperoleh retribusi yang semestinya, padahal dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang paling mendesak untuk disikapi adalah apakah ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota yang belum diterima, mengingat dampak penggunaan jalan umum tersebut sangat terasa oleh warga.

“Kami ingin pastikan retribusi atau kontribusi untuk PAD kota ini masuk, karena dampaknya jelas terasa di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Terkait izin operasional, dirinya menilai kegiatan hauling seharusnya dilakukan pada malam hari hingga subuh agar tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk memeriksa apakah material yang berhamburan di jalan telah ditutup dengan terpal sesuai dengan ketentuan.

“Kalau tidak dilaksanakan dengan benar, tentu saja akan ada penegakan hukum,” katanya.

Dirinya juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memeriksa terkait perizinan dan dokumen lingkungan yang menyertai kegiatan tersebut, mengingat kawasan pertambangan tersebut berada di wilayah Konawe, sementara jalan yang dilalui ada di wilayah Kota Kendari.

“Kami akan turun ke lapangan bersama Komisi 3 untuk memastikan apakah izin lingkungan dan dokumen lainnya sudah sesuai,” ujarnya.

Laporan: Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari Diluncurkan, Targetkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

10 Februari 2026 - 15:17 WITA

Anton Timbang Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sultra 2026-2031, Berkasnya Sudah Diverifikasi

10 Februari 2026 - 02:09 WITA

Bantu Masyarakat Kurang Mampu Jelang Ramadan 1447 H, Pemkot Kendari Gelar Pangan Murah Mulai Besok

8 Februari 2026 - 23:51 WITA

Sistem Sewa Berakhir, Pemkot Kendari Mulai Pengadaan Mobil Dinas Secara Bertahap

4 Februari 2026 - 16:47 WITA

Proyek Koperasi Desa Merah Putih Dibongkar Untuk Perbaiki, GNPK Bantah Tuduhan

3 Februari 2026 - 17:13 WITA

32 Orang Selamat! Kapal Maligano Star GT 06 Tenggelam di Perairan Kabupaten Muna

2 Februari 2026 - 17:50 WITA

Trending di Area